Manfaat Pajak
Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan - jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit / puskesmas, kantor polisi dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Suparmoko (2000) menyebutkan manfaat pajak digunakan untuk :
A. Membiayai pengeluaran - pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya adalah pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor).
B. Membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian).
C. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
D. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu).
Pajak yang dipungut oleh negara dilakukan berdasarkan asas pemungutan pajak dan sistem pemungutan pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak digunakan untuk pengeluaran publik, seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, transportasi, dan infrastruktur.
0 Komentar untuk "Manfaat Pajak"