Indo Artileri

Kembalilah Jaya Indonesiaku

Kami Membutuhkanmu Soekarno

Kembalilah

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem Pemungutan Pajak

  Sistem Pemungutan Pajak

   Di Indonesia ada 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku, yaitu Official Assesment System, Self Assessment System, dan With holding Tax System. Berikut penjelasan sistem pemungutan pajak tersebut.

   A. Official Assesment System

   Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak terletak pada fiskus atau aparat pemungut pajak. Sistem ini pada umumnya diterapkan pada pengenaan pajak langsung. Dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif karena utang pajak baru timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak fiskus.

   Sistem diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terutang setiap tahun. Jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP dimana tempat objek pajak tersebut terdaftar.

   B. Self Assesment System

   SIstem ini adalah sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terletak pada pihak wajib pajak yang bersangkutan. Dalam sistem ini wajib pajak sifat aktif untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri, sedangkan fiskus hanya memberi penerangan, pengawasan atau sebagai verifikasi.

   Sistem ini diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh (baik untuk wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi), dan SPT masa PPN.

   C. With Holding Tax System

   Sistem ini adalah sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang tidak terletak pada fiskus maupun wajib pajak sendiri melainkan pada pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

   Diterapkan dalam mekanisme pemotongan atau pemungutan sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti - bukti pemotongan ini nanti dilampiri dalam SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.

0 Komentar untuk "Sistem Pemungutan Pajak"

 
Copyright © 2014 Indo Artileri - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info