Indo Artileri

Kembalilah Jaya Indonesiaku

Kami Membutuhkanmu Soekarno

Kembalilah

Fungsi - Fungsi Pajak

Fungsi - Fungsi Pajak

  Fungsi - Fungsi Pajak

   A. Fungsi Anggaran (Budgetair)

   Pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.

   B. Fungsi Mengatur (Regulerend)

   Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.

   C. Fungsi Stabilitas

   Pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan - kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.

   D. Fungsi Redistribusi Pendapatan

   Penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.



0 Komentar untuk "Fungsi - Fungsi Pajak"

 
Copyright © 2014 Indo Artileri - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info