Macam - Macam Lembaga Pengendalian Sosial
Dalam pelaksanaan pengendalian sosial kita mengenal pengendalian sosial formal maupun pengendalian sosial nonformal. Berdasarkan sifat pengendalian sosial terdapat pengendalian yang sifatnya preventif yang diusahakan sebelum tindak pelanggaran. Pengendalian sosial represif yaitu pengendalian sosial setelah tindak pelanggaran itu dilakukan. Terdapat beberapa jenis lembaga pengendalian sosial. Lembaga pengendalian sosial tersebut akan diuraikan sebagai berikut.
A. Lembaga Kepolisian
Polisi merupakan aparat keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas sebagai pelindung terhadap ketertiban masyarakat, menangkap pelaku - pelaku pelanggar hukum serta melakukan tindak lanjut terhadap penyelesaian suatu pelanggaran hukum untuk disampaikan ke pihak kejaksaan.
Lembaga kepolisian terbagi - bagi menjadi beberapa fungsi, misalnya seperti bagian bimbingan masyarakat, TKP, reserse, brigadir mobil, bagian operasi khusus dan lain - lain yang mengarah pada terciptanya suatu tertib sosial. Hal tersebut dilakukan di setiap sisi kehidupan, seperti ketertiban hukum di laut dengan aparat kepolisian laut, ketertiban berlalu lintas oleh satuan polisi lalu lintas, ketertiban di udara oleh polisi - polisi udara dan ketertiban umum yang menyangkut kepentingan - kepentingan di masyarakat.
B. Lembaga Kejaksaan
Lembaga kejaksaan pada hakikatnya merupakan lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang melakukan penuntutan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku. Pekerjaan lembaga kejaksaan pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisian yang menangkap dan menyidik pelaku - pelaku pelanggaran.
C. Lembaga Pengadilan
Lembaga pengadilan pada hakikatnya juga merupakan lembaga pengendalian sosial formal yang bertugas untuk memeriksa kembali hasil penyidikan dan BAP dari kepolisian serta menindaklanjuti tuntutan dari kejaksaan terhadap kasus pelanggaran itu sendiri. Lembaga pengadilan merupakan lembaga pengayoman sekaligus lembaga untuk memperoleh rasa keadilan dalam masyarakat. Lembaga pengadilan akan memutuskan seseorang dinyatakan bersalah atau tidak bersalah berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan yang dilaksanakan secara intensif.
D. Lembaga KPK
KPK merupakan lembaga baru di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang dibentuk untuk menyempurnakan tugas polisi, kejaksaan dan pengadilan khusus mengenai pemberantasan korupsi di tanah air. Lembaga ini dibentuk oleh presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
E. Lembaga Adat
Pada masyarakat tradisional, hukum adat masih sangat kental berlaku di masyarakat. Penyimpangan perilaku diselesaikan berdasarkan aturan hukum adat yang berlaku di bawah penyelenggaraan tokoh - tokoh adat setempat, misalnya hukum adat Kalimantan Tengah yang memberikan hukuman kepada muda - mudi yang tertangkap basah pacaran. Sesuai dengan hukum adat yang berlaku pihak laki - laki dituntut untuk menikahi perempuan sebagaimana ketentuan hukum adat.
F. Tokoh - Tokoh Masyarakat
Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh para pemuka masyarakat yang mempunyai pengaruh atau karisma untuk mengatur berbagai kegiatan di dalam lingkup masyarakat. Tokoh - tokoh masyarakat ini merupakan panutan sekaligus pengendali yang dipatuhi oleh warga masyarakat yang lain. Semua usaha dilakukan warga masyarakat untuk memberikan opini dan penekanan terhadap pihak - pihak yang dianggap melanggar ketentuan perundangan yang berlaku, baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung disebut kontrol sosial.
0 Komentar untuk "Macam - Macam Lembaga Pengendalian Sosial"