A. Pada Zaman Yunani
Pada mulanya sistem demokrasi berada pada zaman yunani kuno abad ke 6 sampai dengan abad ke 3 SM, bangsa Yunani pada saat itu menganut demokrasi langsung yaitu dimana keputusan - keputusan politik dibuat berdasarkan keputusan mayoritas dari warga Yunani dan dijalankan langsung oleh seluruh warga negara.
B. Lahirnya Magna Carta (Piagam Besar Tahun 1215)
Pada perkembangan demokrasi abad pertengahan telah menghasilkan Magna Carta, yang merupakan semacam kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja Johan dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan previlagees dari bawahannya sebagai imbalan untuk menyerahkan dana untuk keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana yang feodal dan tidak berlaku pada rakyat jelata namun dianggap sebagai tonggak perkembangan gagasan demokrasi.
C. Lahirnya Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika Pada Akhir Abad ke 18
Pada akhir abad ke 18 beberapa pemikiran menghasilkan Revolusi Prancis dan Amerika, pemikiran tersebut antara lain bahwa manusia mempunyai hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja dan menyebabkan dilontarkan kecaman terhadap raja, yang pada masa itu mempunyai kekuasaan tidak terbatas. Perlawanan terhadap kedudukan raja yang absolut didasarkan atas suatu teori rasionalistis yang dikenal dengan social contract (kontrak sosial). Menurut Jhon Locke hak - hak politik meliputi hak atas hidup, atau kebebasan dan hak untuk milik, Montesque mencoba menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak - hak politik, yang kemudian dikenal dengan trias politica.
D. Demokrasi Konstitusional Pada Abad ke 19 dan 20
Akibat dari keinginan menyelenggarakan hak - hak politik secara efektif timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi. Undang - undang menjamin hak - hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan Negara dengan sedemikian rupa, sehingga kekuasaan parlemen dan lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan constitusionalism, sedangkan negara yang menganut gagasan ini disebut constitusional state.
Pada permulaan abad ke 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan mendapatkan perumusan yuridis, dari beberapa ahli hukum di antaranya ahli hukum Eropa Barat yaitu Immanuel Kant memakai istilah Rechtsstaa, sedangkan menurut A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Dalam abad ke 20 gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga negara baik dibidang sosial maupun ekonomi lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan oleh karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial.
Sesudah perang Dunia II International Commission of Jurists tahun 1965 memperluas konsep mengenai Rule of Law, bahwa di samping hak - hak politik juga hak - hak sosial dan ekonomi harus diakui dan dipelihara, dalam arti bahwa standar dasar sosial ekonomi. International Commission of Jurists dalam konferensinya di Bangkok menetapkan perumusan yang paling umum mengenai sistem politik yang demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat suatu keputusan - keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas dan hal tersebut dinamakan "demokrasi berdasarkan perwakilan". Hendri B. Manyo merumuskan beberapa nilai yang mendasari demokrasi yaitu :
1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3) Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
4) Membatasi pembatasan kekerasan sampai batas minimum.
5) Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6) Menjamin tegaknya keadilan.
0 Komentar untuk "Sejarah Demokrasi Dunia"