Lembaga Peradilan Nasional
Peradilan nasional berarti tata cara atau sistem peradilan yang dilaksanakan di Indonesia. Peradilan tidak dapat dipisahkan dengan kekuasaan kehakiman. Berikut lembaga peradilan di Indonesia.
A. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah pemegang pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lain. Tugas dan Fungsi MA yaitu sebagai berikut :
1) Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
2) Mengawasi tingkah laku dan perbuatan hakim dalam menjalankan tugasnya.
3) Mengawasi semua perbuatan hakim.
4) Untuk kepentingan negara dan keadilan, MA memberi peringatan teguran dan petunjuk, baik melalui surat tersendiri maupun surat edaran.
Wewenang MA adalah sebagai berikut.
1) Memeriksa dan memutus permohonan kasasi.
2) Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili.
3) Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4) Menguji secara materiil terhadap peraturan perundang - undangan di bawah UU.
5) Meminta keterangan tentang hal - hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan
6) Memberi petunjuk serta teguran / peringatan kepada pengadilan tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
7) Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
B. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga yang melaksanakan tugas di bidang kekuasaan kehakiman sesuai amanat UUD 1945. Wewenang Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945, antara lain sebagai berikut.
1) Menguji UU terhadap UUD.
2) Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
3) Memutuskan pembubaran partai politik.
4) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
C. Komisi Yudisial (KY)
Komisi yudisial dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain.
Komisi yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim di semua lingkungan peradilan.
D. Pengadilan Umum
Pengadilan umum merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
1) Pengadilan negeri (pengadilan tingkat pertama)
Merupakan pengadilan umum yang memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk. Pengadilan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten / kota. Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita.
Tugas dan kewenangan pengadilan negeri adalah sebagai berikut.
a) Memeriksa sah / tidaknya penangkapan / penahanan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebut alasannya.
b) Memeriksa dan memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
c) Tentang ganti rugi / rehabilitasi seseorang yang perkaranya dihentikan.
d) Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat hukum.
e) Mengadakan pengawasan / pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, dan juru sita.
f) Mengawasi jalannya peradilan.
g) Memberi petunjuk, teguran, dan peringatan.
h) Mengawasi pekerjaan notaris di daerah hukumnya.
2) Pengadilan tinggi (pengadilan tingkat kedua)
Pengadilan tinggi mempunyai fungsi sebagai berikut.
a) Menjadi pemimpin pengadilan negeri di dalam hukumnya.
b) Mengawasi jalannya peradilan dan menjaga supaya peradilan diselesaikan dengan seksama dan wajar.
c) Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim pengadilan negeri.
d) Untuk kepentingan negara dan keadilan dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk kepada pengadilan negeri.
Wewenang pengadilan tinggi adalah sebagai berikut.
1) Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri yang dimintakan banding.
2) Memerintahkan pengiriman berkas perkara dan surat untuk diteliti dan menilai kecakapan hakim.
E. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama
1) Pengadilan Agama
Merupakan pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara yang timbul antara orang Islam yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak, nafkah, waris, dan lain - lain.
Wewenang pengadilan agama diantaranya sebagai berikut.
a) Peradilan bagi rakyat pencari keadilan.
b) Memeriksa, mengurus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu, yaitu perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf dan sedekah.
2) Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan tinggi agama merupakan pengadilan tingkat banding. Pengadilan ini berkedudukan di Ibu kota provinsi. Pengadilan tinggi agama mempunyai wewenang, yakni mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama tingkat banding dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa antar pengadilan agama di daerah hukumnya.
F. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer
Pengadilan ini memiliki wewenang sebagai berikut.
1) Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit, anggota suatu golongan atau badan atau yang dianggap atau dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU.
2) Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Pengadilan di lingkungan peradilan militer terdiri atas :
1. Pengadilan Militer
Pengadilan militer adalah pengadilan yang mengadili hanya dalam lapangan pidana bagi anggota TNI dan POLRI, seseorang yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU, anggota jawatan / golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU, menurut keputusan menteri pertahanan yang ditetapkan dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh pengadilan militer. Pelaksana tugas peradilan militer adalah mahkamah militer dan mahkamah militer tinggi.
Tugas dan wewenang mahkamah militer adalah memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan seorang militer berpangkat kapten ke bawah.
Tugas dan wewenang mahkamah militer tinggi yaitu sebagai berikut.
1) Mengadili pada tingkat pertama tindak pidana yang dilakukan seorang militer berpangkat mayor ke atas.
2) Melaksanakan peradilan tingkat banding.
3) Memutuskan tingkat pertama dan terakhir sengketa antara mahkamah militer tentang kewenangan mengadili di daerah hukumnya.
2. Pengadilan Militer Tinggi
Kewenangan pengadilan militer tinggi adalah :
1) Memeriksakan dan memutus perkara pada tingkat pertama : perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat Mayor ke atas; serta menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
2) Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
3) Memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan militer dalam daerah hukumnya.
3. Pengadilan Militer Utama
Kewenangan pengadilan militer utama adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkata bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi dimintakan banding.
4. Pengadilan Militer Pertempuran
Kewenangan pengadilan militer pertempuran adalah memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang telah dilakukan oleh seorang prajurit di daerah pertempuran. Pengadilan militer pertempuran bersifat mobil. Mengikuti gerakan pertempuran dan berkedudukan serta berada di daerah pertempuran.
G. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
1. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara adalah badan usaha yang berwenang memeriksa dan memutuskan semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa dalam tata usaha negara adalah yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.
Masalah yang menjadi jangkauan PTUN diantaranya sebagai berikut.
1. Bidang Sosial, permohonan keputusan administrasi tentang penolakan permohonan izin.
2. Bidang Ekonomi, permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merek, agraria, dan sebagainya.
3. Function public, permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang.
4. HAM, permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur hukum
Tugas dan wewenang PTUN adalah memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara sengketa tata usaha negara pada tingkat pertama.
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. Pengadilan tinggi tata usaha negara bertugas dan berwenang :
a. Memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara di tingkat banding.
b. Memeriksa dan memutuskan di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya.
c. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha negara. PTTUN merupakan pengadilan tingkat banding.
0 Komentar untuk "Lembaga Peradilan Nasional"