Indo Artileri

Kembalilah Jaya Indonesiaku

Kami Membutuhkanmu Soekarno

Kembalilah

Objek Dan Tarif Pajak

Objek Dan Tarif Pajak

  Objek Dan Tarif Pajak

   1. Objek Pajak

   Objek Pajak adalah barang yang dikenakan pajak untuk dipenuhi oleh subjek pajak. Objek pajak terbagi menjadi berbagai macam, berikut ini penjelasannya.

   A. Objek Pajak Penghasilan

   Objek PPh adalah penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang digunakan, baik investasi maupun konsumsi.

   Undang - Undang PPh mengatur lebih rinci pembagian objek pajak, antara lain sbb :
  • Penghasilan yang diterima secara teratur (gaji, uang pensiun bulanan, upah, dll)
  • Penghasilan yang diperoleh secara tak teratur (jasa produksi, bonus, dll)
  • Impor barang dan / penyerahan barang
  • Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk
  • Dividen, Royalti, Bunga (Premium, diskonto, dll)

   B. Objek Pajak Pertambahan Nilai

   Objek dalam PPN adalah penyerahan atau kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Agar penyerahan barang dan jasa yang dikenakan pajak bisa terkena PPN atas penyerahan barang dan jasa tersebut harus memenuhi empat syarat, yaitu : 
  • Yang diserahkan adalah barang kena pajak atau jasa kena pajak (karena ada jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak)
  • Dilakukan di dalam daerah pabean
  • Tindakan penyerahannya merupakan penyerahan kena pajak
  • Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari - hari

   C. Objek Pajak Bumi dan Bangunan

   Objek PBB adalah benda tidak bergerak, yaitu berupa bumi (permukaan bumi, meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya) dan bangunan (suatu konstruksi teknik yang ditanam atau dilihatkan secara tetap pada tanah dan / atau perairan). Objek PBB yang tidak dikenakan PBB meliputi :
  • Tanah atau bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk memperoleh keuntungan di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional
  • Tanah atau bangunan yang digunakan untuk pemakaman umum, peninggalan purbakala, museum, hutan lindung, taman nasional, dll

   D. Objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

   Objek ini adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dapat berupa tanah (termasuk tanaman di atasnya), tanah dan bangunan, atau bangunan.

   Perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut meliputi hal - hal seperti : 
  • Pemindahan hak
  • Pemberian hak baru
   Pemindahan hak terjadi karena adanya :
  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Hibah
  • Hibah wasiat
  • Waris
  • Hadiah, dll
   Pemberian hak baru terjadi karena :
  • Kelanjutan pelepasan hak
  • Di luar pelepasan hak

   E. Objek Bea Materai

   Objek bea materai adalah dokumen. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan pihak - pihak yang berkepentingan.

   Dokumen yang wajib dikenakan Bea Materai :
  • Akta - akta notaris termasuk salinannya
  • Akta - akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap - rangkapnya
  • Surat berharga
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
   Sedangkan, dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai adalah :
  • Surat penyimpanan barang
  • Konosemen
  • Ijazah
  • Kuitansi

   2. Tarif Pajak

   Tarif pajak merupakan angka atau persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak atau jumlah pajak yang terutang. Macam - macam tarif adalah sebagai berikut.

   A. Tarif Tetap

   Tarif tetap yaitu tarif dengan jumlah atau angka tetap berapapun yang menjadi dasar pengenaan sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Misalnya bea materai untuk cek dan bilyet giro berapapun jumlahnya dikenakan bea materai yang sama.

   B. Tarif Sebanding (proporsional)

   Tarif sebanding yaitu tarif dengan persentase tetap berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, dan pajak yang harus dibayar selalu akan berubah sesuai dengan jumlah yang akan digunakan.

   Misalnya PPN sebesar 10% yang dikenakan terhadap penyerahan suatu barang kena pajak. Dengan persentase tetap akan menyebabkan jumlah pajak menjadi lebih besar apabila jumlah dasar pengenaannya semakin besar.

   C. Tarif Meningkat (progresive)

   Tarif meningkat yaitu tarif dengan persentase yang semakin meningkat apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat. Misalnya PPh, semakin besar dalam pengenaan pajaknya maka semakin besar pula persentasenya dan semakin besar pula jumlah pajaknya.

   D. Tarif Menurun (Degresive)

   Tarif menurn yaitu tarif dengan persentase yang semakin turun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat.

0 Komentar untuk "Objek Dan Tarif Pajak"

 
Copyright © 2014 Indo Artileri - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info