Indo Artileri

Kembalilah Jaya Indonesiaku

Kami Membutuhkanmu Soekarno

Kembalilah

Asas Pemungutan Pajak

Asas Pemungutan Pajak

  Asas Pemungutan Pajak

   Sistem pemungutan pajak yang baik merupakan penunjang dari optimalisasi penggunaan pajak. Dalam sistem pemungutan pajak pelru memperhatikan asas - asas yang merupakan nilai ideal sebagai landasan dari sistem pemungutan pajak itu sendiri. Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain sebagai berikut.

   A. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal The Four Maxims, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.

   1. Asas Keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan (equality) yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
   2. Asas kepastian hukum (certainty) yaitu semua pungutan pajak harus berdasarkan Undang - Undang, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenak sanksi hukum.
   3. Asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan (convinience of payment) yaitu pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak, misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
   4. Asas efisien atau asas ekonomis (effeciency) yaitu biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.


   B. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
 
   1. Asas daya pikul yaitu besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
   2. Asas manfaat yaitu pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan - kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
   3. Asas kesejahteraan yaitu pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
   4. Asas kesamaan yaitu antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama.
   5. Asas beban yang sekecil - kecilnya yaitu pemungutan pajak diusahakan sekecil - kecilnya (serendah - rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai objek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

   C. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
 
   1. Asas Politik finansial yaitu pajak yang dipungut negara, jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
   2. Asas Ekonomi yaitu penentuan objek pajak harus tepat, misalnya : pajak pendapatan, pajak untuk barang - barang mewah.
   3. Asas Keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
   4. Asas Administrasi yaitu menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan dan dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
0 Komentar untuk "Asas Pemungutan Pajak"

 
Copyright © 2014 Indo Artileri - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info