Indo Artileri

Kembalilah Jaya Indonesiaku

Kami Membutuhkanmu Soekarno

Kembalilah

Tujuan Koperasi

Tujuan Koperasi

  Tujuan Koperasi

   Menurut UU Perkoperasian No. 17 Tahun 2012 pasal 4, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

   Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi berfungsi sebagai berikut.
   a. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
   b. Berperan aktif meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat.
   c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai tiang utama.
   d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

Related Post

  • Pengertian Koperasi  Pengertian Koperasi   Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disusun se…
  • Prinsip - Prinsip Koperasi  Prinsip - Prinsip Koperasi   Prinsip koperasi menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, adala…
  • Asas - Asas Koperasi  Asas - Asas Koperasi   Asas koperasi di Indonesia dalam menjalankan kegiatan adalah kekeluargaan dan go…
  • Tujuan Koperasi  Tujuan Koperasi   Menurut UU Perkoperasian No. 17 Tahun 2012 pasal 4, koperasi bertujuan meningkatkan k…
  • Landasan Koperasi Indonesia  Landasan Koperasi Indonesia   Pendirian koperasi memerlukan landasan yang kokoh. Landasan koperasi terd…
0 Komentar untuk "Tujuan Koperasi"

 
Copyright © 2014 Indo Artileri - All Rights Reserved
Template By Catatan Info