Tujuan Koperasi
Menurut UU Perkoperasian No. 17 Tahun 2012 pasal 4, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi berfungsi sebagai berikut.
a. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan aktif meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai tiang utama.
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
0 Komentar untuk "Tujuan Koperasi"