Indo Artileri

Kembalilah Jaya Indonesiaku

Kami Membutuhkanmu Soekarno

Kembalilah

Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi

  Pengertian Koperasi

   Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.

   Menurut Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosia, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. 

   Karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi.

Related Post

  • Landasan Koperasi Indonesia  Landasan Koperasi Indonesia   Pendirian koperasi memerlukan landasan yang kokoh. Landasan koperasi terd…
  • Makna Lambang Koperasi  Makna Lambang Koperasi   Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi menurut Peraturan Mentteri Ne…
  • Prinsip - Prinsip Koperasi  Prinsip - Prinsip Koperasi   Prinsip koperasi menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, adala…
  • Fungsi Dan Tujuan APBN   Fungsi Dan Tujuan APBN   APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negar…
  • Perangkat Organisasi Koperasi  Perangkat Organisasi Koperasi   Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pada pasal 31 dinyat…
0 Komentar untuk "Pengertian Koperasi"

 
Copyright © 2014 Indo Artileri - All Rights Reserved
Template By Catatan Info