Pengertian Koperasi
Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
Menurut Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosia, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi.
0 Komentar untuk "Pengertian Koperasi"