Jakarta (MI) : Pengamat dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi harus memprotes kebijakan baru pencari suaka yang diberlakukan oleh Australia.
Dalam kebijakan baru yang diumumkan Menteri Imigrasi Australia, Scott Morrison, Negeri Kanguru tidak akan lagi menerima pencari suaka yang mendaftar melalui UNHCR Indonesia.
Hal itu disampaikan mantan Dekan Fakultas Hukum itu dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews pada Kamis 20 November 2014. Kebijakan itu, disebut Morrison berlaku bagi para pencari suaka yang mendaftar ke UNHCR pada 1 Juli 2014.
Di mata Hikmahanto, kebijakan tersebut akan merugikan kepentingan Pemerintah Indonesia. "Sebab, para pencari suaka datang ke Indonesia hanya sebagai tempat untuk transit. Tujuan akhir mereka, sebenarnya adalah Australia," ungkap Hikmahanto.
Jika kebijakan itu diberlakukan, lanjut Hikmahanto, akan terjadi penumpukan jumlah pencari suaka yang datang ke Indonesia. Selain itu, mereka pada akhirnya tersandera dan memilih menetap di Tanah Air.
"Keberadaan mereka, justru akan menjadi masalah tersendiri bagi Indonesia, karena bisa menimbulkan beban dari segi sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan," papar dia.
Sebab itu, Hikmahanto menyarankan, agar Menlu Retno segera memanggil Duta Besar Australia untuk RI, Greg Moriarty. Tujuannya untuk meminta penjelasan, sekaligus memprotes kebijakan unilateral Negeri Kanguru tersebut.
"Bila tidak memuaskan, Pemerintah Indonesia bisa kembali memanggil Dubes RI untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, sebagai bentuk protes lanjutan," kata dia.
Hikmahanto meminta, agar Menlu Retno bisa bersikap sama tegasnya seperti yang ditunjukkan mantan Menlu Marty Natalegawa, ketika menghadapi ulah Pemerintah Negeri Kanguru.
Lagipula, kata dia, ketegasan sikap Pemerintah RI terhadap negara mitra, merupakan hal yang telah dijanjikan Retno di awal kepemimpinannya.
"Menlu Retno tak boleh tidak bertindak tegas, karena publik akan kecewa terhadap Pemerintahan Joko Widodo. Bahkan, bisa saja publik akan menganggap Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lebih keras dibandingkan Jokowi, ketika berhadapan dengan Australia," ungkapnya.
Retno, ujar Hikmahanto, harus menerapkan prinsip semua negara adalah sahabat, hingga kepentingan nasional Indonesia tidak dirugikan. Sehingga, Indonesia tidak boleh bersikap lembek, ketika kepentingannya diganggu Australia.
Pencari suaka, merupakan isu yang seharusnya diselesaikan secara komprehensif, antara Indonesia, Australia, dan negara-negara asal pencari suaka. Negeri Kanguru, kata Hikmahanto, tidak bisa membebankan masalah itu kepada Indonesia semata.
Bahkan, lanjut Hikmahanto, jika Australia tetap memberlakukan kebijakan unilateral, Indonesia disarankan segera menutup operasional kantor UNHCR. Sebab, kata dia, para pencari suaka, berbondong-bondong datang ke Indonesia, karena mereka tahu ada kantor UNHCR di Jakarta.
Protes Kebijakan Pencari Suaka, Menlu RI Panggil Dubes Australia
Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi, mengaku telah bertemu dengan perwakilan Badan PBB untuk penanganan pengungsi, UNHCR di Jakarta pada hari Kamis, 20 November 2014. Usai melakukan pertemuan, mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu menyatakan penyesalannya terhadap kebijakan baru Pemerintah Negeri Kanguru soal pencari suaka.
Ditemui usai menerima dua WNI yang terbebas hukuman mati di Malaysia di Gedung Kementerian Luar Negeri, Retno mengungkap kebijakan unilateral Australia dianggap sebagai pengingkaran komitmen mereka di Konvensi PBB untuk Pengungsi tahun 1951.
"Padahal, dengan memberlakukan kebijakan unilateral, tidak akan membantu penyelesaian masalah. Sementara, Indonesia telah sepakat untuk memperkuat kerjasama tiga pihak yang berkepentingan dalam isu ini dan forum Bali Process," ujar Retno.
Bali Process merupakan forum untuk mengintensifkan pemberantasan terhadap tindak kejahatan penyelundupan, perdagangan manusia dan kejahatan trans nasional dan kejahatan lainnya di wilayah Asia Pasifik.
Dalam kesempatan itu, Retno turut mengungkap, RI sebagai non anggota Konvensi Pengungsi justru telah mengamalkan apa yang ada di dalam konvensi tersebut. Dia mengaku, tidak mengkhawatirkan pengurangan jumlah pencari suaka yang akan ditempatkan di Negeri Kanguru. Para pencari suaka, lanjut Retno, bisa dialihkan ke negara lain.
Dalam kebijakan baru itu, terjadi penurunan kuota yang diterima oleh Australia yakni dari 650 menjadi 450 orang.
"Tetapi, kami lebih khawatir terhadap kebijakan dan cara pemberlakuannya yang unilateral," tutur Retno.
Untuk menyikapi hal itu, Retno mengaku telah memanggil Duta Besar Australia untuk RI, Greg Moriarty ke Kemenlu.
"Sore ini, telah dilakukan pertemuan dengan Dubes Australia, tetapi tidak melibatkan UNHCR," ujarnya.
Selain menyampaikan sikap keras kepada Moriarty, Retno menyebut sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Menlu Julie Bishop. Dia mengatakan telah menyampaikan pesan dan sikap tegas Indonesia kepada Australia untuk menghindari kesalahan di masa lalu yang membuat hubungan kedua negara renggang.
"Menlu Bishop berjanji akan melakukan komunikasi secara reguler dan saya pun juga akan melakukan hal serupa," kata dia.
Kebijakan baru pencari suaka Australia banyak dikritik karena diberlakukan secara unilateral. Dalam kebijakan tersebut, mereka tidak akan lagi bersedia menerima pencari suaka yang mendaftar melalui UNHCR Jakarta setelah bulan Juni 2014.
Status pencari suaka yang mendaftar setelah bulan tersebut, dikhawatirkan menjadi tidak jelas, usai Menteri Imigrasi Scott Morrison mengumumkan kebijakan itu pada Selasa kemarin.
Bahas Dampak Kebijakan Suaka Australia, Menlu Temui UNHCR
Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, mengatakan akan bertindak tegas kepada Pemerintah Australia seandainya kebijakan baru pencari suaka berdampak terhadap kepentingan nasional Indonesia. Untuk mengetahui dampak dari kebijakan tersebut, maka Retno akan membahasnya dengan Badan PBB untuk penanganan pengungsi (UNHCR) pada sore nanti.
Hal itu diungkap mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda pada Kamis, 20 November 2014 di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat.
"Saya akan berbicara dengan UNHCR nanti sore pukul 16.00 untuk membahas mengenai dampak yang dapat ditimbulkan dari kebijakan itu. Sepengetahuan saya, setiap negara anggota konvensi pengungsi, memiliki kuota untuk menerima pengungsi," papar Retno.
Selain berdialog dengan UNHCR, Retno menyebut juga akan berbicara ke Pemerintah Australia.
"Untuk menyelesaikan masalah pengungsi, menjadi tanggung jawab bersama antara negara asal, transit dan tujuan, dalam hal ini tentu dibantu oleh UNHCR. Kalau tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah itu, hanya dibebakan ke negara transit, maka itu tidak adil," ujar Retno.
Masalah tersebut, lanjut Retno, harus dikoordinasikan oleh ketiga pihak itu. Poin itulah yang akan disampaikan oleh Retno ke UNHCR.
Pada Selasa kemarin, Menteri Imigrasi Australia, Scott Morrison, mengatakan pemerintahnya tidak akan lagi menerima pencari suaka yang mendaftar melalui UNHCR Jakarta. Khususnya, bagi pencari suaka yang mendaftar setelah bulan Juni 2014.
Morrison beralasan, kebijakan Australia itu, bisa mengurangi pergerakan pencari suaka ke Indonesia. Dengan begitu, Indonesia tidak akan lagi dijadikan negara transit oleh pencari suaka.
Australia memiliki program kemanusiaan dengan memberikan tempat kepada ribuan pengungsi. Untuk periode 2014 hingga 2015, tercatat mereka akan memberikan tempat kepada 13.750 pengungsi. Sebanyak 11 ribu di antaranya berasal dari luar negeri.
Kebijakan ini, lanjut Morrison telah disampaikan kepada Pemerintah Indonesia. Data dari kantor UNHCR di Jakarta yang diterima VIVAnews pada hari ini, terdapat 6.202 pencari suaka yang telah tercatat.
Kebanyakan mereka berasal dari Afghanistan. Sementara, pengungsi yang mendaftar ke UNHCR Jakarta berjumlah 4.305 orang. Sebagian besar warga yang mendaftar menjadi pengungsi juga berasal dari Afghanistan.
Kebijakan Pemerintah Australia itu jelas membuat beberapa pihak kecewa. Pengacara Imigrasi dan Pengungsi, David Manne, menyebut kebijakan Pemerintah Negeri Kanguru, bisa berdampak terhadap tidak jelasnya status pengungsi atau pencari suaka yang sudah mendaftar.
"Permasalahan utama dari kebijakan itu, yakni Pemerintah Australia justru tidak melakukan apa pun untuk memperbaiki nasib atau melindungi mereka. Seolah-olah Australia tidak ingin bertanggung jawab terhadap nasib pengungsi," kata Manne dan dikutip dari kantor berita ABC News.
Sementara, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyebut tidak jelasnya status para pengungsi atau pencari suaka itu, akan membuat mereka tersandera di Indonesia. Ujung-ujungnya akan memberi beban tambahan bagi Pemerintah Indonesia.
Sumber : VIVAnews
0 Komentar untuk "Pengamat: RI Harus Protes Keras Kebijakan Baru Pencari Suaka Australia"