Indo Artileri

Kembalilah Jaya Indonesiaku

Kami Membutuhkanmu Soekarno

Kembalilah

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga Penunjang Pasar Modal

   Lembaga Penunjang Pasar Modal

    Lembaga penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal dan bertugas melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga penunjang ini terdiri dari biro administrasi efek, bank kustodian, wali amanat dan pemeringkat efek.

   A. Biro Administrasi Efek

   Biro Administrasi Efek (BAE) adalah lembaga penunjang pasar modal yang membantu mengadministrasikan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.

   BIro Administrasi Efek merupakan perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan emiten untuk pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

   B. Bank Kustodian

   Bank kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak - hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi bank umum sebagai kustodian diatur peraturan pemerintah.

   C. Wali Amanat

   Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.

   Kegiatan perwaliamanatan dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai wali amanat. Bank umum atau pihak lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran wali amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

   D. Pemeringkat Efek

   Perusahaan pemeringkat efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan pemeringkat efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

   Perusahaan pemeringkat efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa perusahaan pemeringkat efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian peringkat. Perusahaan pemeringkat efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut :
   1. Efek bersifat utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat diperingkat.
   2. Sebagai pihak entitas (company rating), termasuk reksa dana dan dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif.

   Dalam menjalankan usahanya, perusahaan pemeringkat efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, perusahaan pemeringkat efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, perusahaan pemeringkat efek yang melakukan atas permintaan pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan pihak dimaksud.


Sumber : Buku Ekonomi Erlangga Kelas XI
0 Komentar untuk "Lembaga Penunjang Pasar Modal"

 
Copyright © 2014 Indo Artileri - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info