Alat Pembayaran Nontunai
1. Kartu Kredit
Kartu kredit dapat didefinisikan kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pemilik kartu kredit tersebut membeli barang - barang yang dibutuhkannya secara hutang. Kartu kredit berbeda dengan kartu debit dimana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening.
2. Cek
Cek adalah surat perintah yang tidak bersyarat kepada bank tertarik untuk membayar sejumlah uang yang tertulis di lembar cek itu dari dana yang tersedia pada rekening di bank penarik cek.
Keterangan yang harus ada di dalam cek :
- Tertulis kata - kata Cek atau Cheque
- Tertulis Bank Penerbit
- nomor cek
- Tanggal penulisan cek (di bawah rekening cek)
- Perintah membayar "bayarlah kepada... atau pembawa"
- Jumlah uang (nominal angka dan huruf)
- Tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
3. Bilyet Giro
Diperkenalkan pertama kali di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 1907. Saat itu fungsi dari bilyet giro adalah sebagai suatu formulir pemindahbukuan yang tidak dapat ditukarkan secara tunai di bank. Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang menyimpan dana untuk memindahbukukan dana kepada rekening orang lain pada bank yang sama. Bilyet giro ini kemudian berkembang dari alat pembayaran transaksi pemindahbukuan di bank yang sama menjadi pemindahbukuan antar bank melalui kriling.
4. Nota Debet
Dalam peraturan kliring, nota debet adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring. Nota Debet merupakan dokumen yang digunakan untuk menambahkan hutang pembeli.
0 Komentar untuk "Alat Pembayaran Nontunai"