Indo Artileri

Kembalilah Jaya Indonesiaku

Kami Membutuhkanmu Soekarno

Kembalilah

Bentuk - Bentuk BUMN, BUMS, dan Koperasi

Bentuk - Bentuk BUMN, BUMS, dan Koperasi

  Bentuk - Bentuk BUMN, BUMS, dan Koperasi


  1. Bentuk BUMN

   BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar mempunyai dua bentuk, yaitu perusahaan umum dan perusahaan perorangan. Berikut akan dijelaskan tentang kedua bentuk BUMN tersebut.

   A. Perusahaan Umum (Perum)

   Perum menurut Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

   Ciri - ciri Perusahaan Umum (Perum)
   1) Melayani kepentingan masyarakat umum.
   2) Dipimpin oleh seorang direksi / direktur.
   3) Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
   4) Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
   5) Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

   Contohnya : Perum pegadaian, Perum Jasa Tirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.

   B. Perusahaan Perseroan (Persero)

   Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah. Berbeda dengan Perum tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.

   Saham kepemilikan Persero sebagian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Persero diharapkan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero ditiuntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar output yang dihasilkan tetap laku dan terus - menerus mencetak keuntungan. Ciri - ciri Persero adalah sebagai berikut.
   1). Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
   2) Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang - undangan.
   3) Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang - undang.
   4) Modalnya berbentuk saham.
   5) Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
   6) Organisasi persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris.
   7) Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
   8) Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
   9) Dipimpin oleh direksi.
   10) Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
   11) Tidak mendapat fasilitas Negara.
   12) Tujuan utama memperoleh keuntungan.
   13) Hubungan - hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.

   Contoh persero yaitu : PT KAI, PT Jasamarga, Bank BNI, Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.

  2. Bentuk BUMS

   Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau swasta. Badan usaha ini pada umumnya selalu diasosiasikan sebagai bentuk usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga ukuran keberhasilannya berdasarkan banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya tersebut. Badan usaha swasta dapat dibagi ke dalam beberapa bentuk, yaitu : badan usaha perseorangan, firma, CV, dan perseroan terbatas (PT)

   A. Badan Usaha Perseorangan

   Badan usaha perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang pertama kali muncul di bidang bisnis. Bentuk ini merupakan bentuk yang paling sederhana, dimana tidak terdapat perbedaan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi juga sekaligus merupakan kekayaan perusahaan. 

   Badan usaha perseorangan pada umumnya didirikan dan dikelola oleh individu atau perseorangan menggunakan modal sendiri atau modal pinjaman. Bentuk badan usaha semacam ini sula sekali mengalami perkembangan, karena segalanya sangat tergantung dari sifat - sifat pemiliknya. Secara umum bentuk usaha perseorangan selalu melekat pula pada kegiatan badan usahanya. Antara badan usaha dan perusahaan tidak ada perbedaan karena semuanya dijadikan satu dalam kegiatan. Di Indonesia, jumlah badan usaha perseorangan sekitar 80% dari total seluruh badan usaha.

   B. Firma

   Istilah firma berasal dari bahasa belanda Vennotschap Onder Firma atau sering disingkat Fa. Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan memakai satu nama. Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dengan ikatan perjanjian yang dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum. 

   Dalam firma, semua sekutu merupakan pemilik yang merangkap pimpinan perusahaan. Setiap anggota firma akan bertanggung jawab terhadap seluruh utang firma dan seluruh kerugian, tidak hanya terbatas pada modal yang disertakan saja melainkan seluruh kekayaan yang dimilikinya ikut menjadi jaminan.

   C. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap atau CV)

   Bentuk persekutuan komanditer banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan - kebaikan bentuk badan usaha perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya terhadap keuntungan yang diperoleh perusahaan.
0 Komentar untuk "Bentuk - Bentuk BUMN, BUMS, dan Koperasi"

 
Copyright © 2014 Indo Artileri - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info