Macam - Macam Norma
Dalam prakteknya norma sosial dalam masyarakat bercampur antara norma yang satu dengan norma yang lain. Norma - norma sosial mempunyai bidang kajian yang berbeda - beda serta bersumber dari sesuatu yang berbeda pula. Berdasarkan dari sumber dan peranannya dalam membentuk dan memengaruhi perilaku manusia dalam masyarakat norma sosial dapat diklasifikasikan menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut.
A. Norma Adat atau Kebiasaan
1) Pengertian Norma Adat
Norma adat merupakan norma yang mengatur tentang perilaku - perilaku sosial yang bersifat rutinitas dalam kehidupan bermasyarakat, sedangkan sisi perbedaan antara norma adat dan kebiasaan adalah terletak pada konsep ritualnya yaitu bahwa adat lebih kental dengan nuansa spiritual, sedangkan kebiasaan lebih mencerminkan suatu pertimbangan pola pikir yang bersifat praktis dan rasional.
2) Fungsi Norma Adat
Norma adat berlaku pada masyarakat - masyarakat tradisional atau pada masyarakat pra modern yaitu pengaturan perilaku yang didasarkan atas tradisi - tradisi yang telah mengakar kuat dalam masyarakat. Ada yang berkaitan dengan kepercayaan setempat, ada pula yang berkaitan dengan revisi terhadap perilaku menuju efektivitas kerja manusia.
3) Contoh Norma Adat atau Kebiasaan
a) Upacara - upacara Ngaben di Bali
b) Upacara tedak siti pada masyarakat Jawa
c) Upacara bersih desa pada masyarakat Jawa
d) Upacara Dangai dan coreng arang pada masyarakat Dayak
B. Norma Kesusilaan / Kesopanan
1) Pengertian Norma Kesusilaan / Kesopanan
Norma kesusilaan atau kesopanan adalah norma masyarakat untuk mengatur hubungan antar manusia dalam rangka menghargai harkat dan martabat manusia yang lain sehingga masing - masing individu saling menghargai harkat dan martabat manusia yang satu terhadap yang lain. Apabila norma - norma ini diabaikan maka yang terjadi adalah kemarahan, ketersinggungan yang mengarah pada terjadinya konflik.
2) Fungsi Norma Kesusilaan / Kesopanan
Norma sosial yang paling halus yang pengukurannya didasarkan pada peradaan manusia. Norma ini berfungsi untuk memberikan penghargaan dan penghormatan kepada orang lain dalam harkat dan martabatnya sebagai umat manusia.
3) Contoh Norma Kesusilaan / Kesopanan
a) Norma berpakaian
b) Norma sopan santun
c) Norma pesta jamuan makan
C. Norma Agama
1) Pengertian Norma Agama
Norma agama merupakan norma yang berisi pedoman bagi manusia agar manusia dapat menjalankan perintah - perintah Allah dan menjauhi larangan - laranganNya. Norma ini akan menjunjung manusia untuk memperoleh kebahagiaan dan keselamatan bagi manusia di dunia maupun di akherat. Secara khusus norma - norma ini termuat dalam kitab suci masing - masing agama.
2) Fungsi Norma Agama
Secara universal norma agama merupakan tuntunan perilaku umat manusia dalam memberikan penghormatan kepada Sang Pencipta termasuk kepada lingkungan hidup yang lain.
3) Contoh Norma Agama
a) Syariat agama (sesuai dengan jenis agama masing - masing)
b) Norma Perkawinan
c) Norma pemberian zakat atau sedekah kepada pihak lain.
D. Norma Hukum
1. Pengertian Norma Hukum
Norma hukum pada dasarnya merupakan norma masyarakat yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dalam suatu negara. Norma hukum ini akan mencerminkan pengaturan hak - hak warga negara serta sanksi - sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum - hukum negara.
2. Fungsi Norma Hukum
Secara umum norma hukum berfungsi untuk memberikan pengaturan sekaligus perlindungan semua warga masyarakat dalam bidang - bidang kehidupan tertentu sesuai dengan bidang hukumnya masing - masing, seperti pada hukum pidana, hukum perdata, hukum publik, hukum privat, hukum tata usaha dan lain - lain.
3. Ciri - Ciri Norma Hukum
Setiap norma hukum mempunyai ciri - ciri sebagai berikut.
a) Bersifat mengatur artinya berisi perintah - perintah dan larangan - larangan untuk mengendalikan perilaku warga masyarakat sesuai dengan bidang - bidang yang diatur masing - masing hukum.
b) Dibuat oleh lembaga yang berwenang artinya tiap - tiap tingkatan norma hukum dibuat oleh pejabat - pejabat yang berwenang dengan tingkatan yang tertentu pula misalnya Undang - Undang Dasar dibuat oleh MPR, Undang - undang dibuat oleh DPR dan Pemerintah dan seterusnya.
c) Bersifat eksplisit artinya tertulis dengan jelas dan tegas.
d) Bersifat memaksa artinya "apabila orang melanggar maka akan dikenai sanksi dan apabila tidak diindahkan akan dipaksa oleh alat - alat negara".
e) Bersifat melindungi artinya melindungi pihak - pihak yang lemah dari desakan dan cengkeraman pihak - pihak yang kuat melalui sanksi - sanksi dan alat - alat negara.
0 Komentar untuk "Macam - Macam Norma"