Sumber - Sumber Penerimaan Daerah
Pemerintah daerah memiliki berbagai sumber pendapatan untuk membiayai pelaksanaan tugas dan fungsinya. Adapun sumber - sumber pendapatan pemerintah daerah sebagai berikut.
A. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Pendapatan asli daerah bersumber dari :
1) Pajak daerah;
2) Retribusi daerah;
3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
4) Lain - lain PAD yang sah.
B. Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang di alokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah. Dana perimbangan meliputi :
1) Dana bagi hasil pajak / bagi hasil bukan pajak;
2) Dana Alokasi Umum (DAU), yang digunakan untuk mengatasi kepentingan antardaerah agar terjadi pemerataan kemampuan keuangan antardaerah;
3) Dana Alokasi Khusus (DAK), yang digunakan sebagai pembiayaan kebutuhan khusus daerah.
C. Pendapatan Daerah Yang Sah
Pendapatan daerah yang sah diperoleh dari :
1) Hibah;
2) Dana darurat;
3) Dana bagi hasil pajak dan provinsi;
4) Dana penyesuaian dan otonomi khusus;
5) Bantuan keuangan dari provinsi.
0 Komentar untuk "Sumber - Sumber Penerimaan Daerah"