Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, adalah sebagai berikut.
A. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
B. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
C. Anggota Berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
D. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
E. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.
F. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, dan regional , dan internasional.
G. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.
0 Komentar untuk "Prinsip - Prinsip Koperasi"