- Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Menurut UU No 21 Tahun 2011 Bab I Pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan "adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang ini."
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
2. Fungsi, Tujuan, Tugas, dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan.
A. Fungsi OJK adalah sebagai berikut.
- Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
- Menjaga stabilitas sistem keuangan
- Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
- Pengawasan bank keluar dari otoritas Bank Indonesia sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
B. Tujuan dalam pembentukan OJK adalah sebagai berikut.
- Untuk mencapainya, Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
- Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
- Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.
C. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
D. Wewenang OJK dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, sebagai berikut.
- Terkait khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi : linkuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal mininum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi Bank.
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati - hatian bank, meliputi : manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
- Terkait Pengaturan Lembaga Keuangan (Bank dan Bukan Bank) yang meliputi :
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan.
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di sektor jasa keuangan.
- Terkait Pengawasan Lembaga Keuangan (Bank dan Bukan Bank) yang meliputi :
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutir.
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan , pelaku, dan penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang - undangan di sektor jasa keuangan.
- Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
- Melakukan Penujukan pengelola statuter.
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di sektor jasa keuangan.
- Memberikan dan mencabut : izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
0 Komentar untuk "Otoritas Jasa Keuangan"