Indo Artileri

Kembalilah Jaya Indonesiaku

Kami Membutuhkanmu Soekarno

Kembalilah

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

  1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan 

   Menurut UU No 21 Tahun 2011 Bab I Pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan "adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang ini."

  OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

   2. Fungsi, Tujuan, Tugas, dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan.


   A. Fungsi OJK adalah sebagai berikut.

  1. Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
  2. Menjaga stabilitas sistem keuangan
  3. Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
  4. Pengawasan bank keluar dari otoritas Bank Indonesia sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.

   B. Tujuan dalam pembentukan OJK adalah sebagai berikut.

  1. Untuk mencapainya, Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
  2. Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
  3. Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.

   C. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

   D. Wewenang OJK dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, sebagai berikut.

  1. Terkait khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
    • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
    • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
    • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi : linkuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal mininum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi Bank.
    • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati - hatian bank, meliputi : manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank. 
  2. Terkait Pengaturan Lembaga Keuangan (Bank dan Bukan Bank) yang meliputi :
    • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
    • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
    • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
    • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
    • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan.
    • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
    • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di sektor jasa keuangan.
  3. Terkait Pengawasan Lembaga Keuangan (Bank dan Bukan Bank) yang meliputi :
    • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
    • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutir.
    • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan , pelaku, dan penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang - undangan di sektor jasa keuangan.
    • Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
    • Melakukan Penujukan pengelola statuter.
    • Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
    • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di sektor jasa keuangan.
    • Memberikan dan mencabut : izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

0 Komentar untuk "Otoritas Jasa Keuangan"

 
Copyright © 2014 Indo Artileri - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info