Jakarta (MI) : Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belakangan tengah galau. Pasalnya, ia mengendus adanya pihak-pihak yang kurang mendukung kebijakan menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia.
TNI langsung pasang badan, jaminan dukungan tidak perlu diragukan. Namun, ada hal yang mengganjal, yakni, aturan hukum untuk langsung menenggelamkan kapal asing yang ketahuan mencuri ikan.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Fuad Basya memberikan garansi dukungan penuh atas program bos Susi Air tersebut terhadap masalah kapal asing itu. Namun, UU 45/2009 Tentang Perikanan saja tidak cukup untuk langsung mengeksekusi kapal pelaku illegal fishing tersebut.
"Komitmen penuh TNI untuk penegakan kedaulatan negara. Kami malah paling suka menenggelamkan kapal asing. Tapi payung hukum kami butuhkan jangan sampai nanti kita digugat negara lain," kata Jenderal bintang dua itu di Primetime News, Metro TV, Kamis (25/12/2014).
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik juga mengungkapkan perlunya penjabaran atas UU 45/2009 itu. Menurut dia, bukan hanya soal penegakan hukum tapi juga perlu pelibatan nelayan.
"Sudah lima tahun tapi Peraturan Pemerintah soal UU 45/2009 belum juga turun. Kita butuh PP bukan hanya untuk menegakan aturan hukum di laut tapi juga untuk melibatkan nelayan menjaga laut kita dari pencuri. Hal itu belum diatur spesifik dalam UU 45/2009," tandas Riza.
TNI langsung pasang badan, jaminan dukungan tidak perlu diragukan. Namun, ada hal yang mengganjal, yakni, aturan hukum untuk langsung menenggelamkan kapal asing yang ketahuan mencuri ikan.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Fuad Basya memberikan garansi dukungan penuh atas program bos Susi Air tersebut terhadap masalah kapal asing itu. Namun, UU 45/2009 Tentang Perikanan saja tidak cukup untuk langsung mengeksekusi kapal pelaku illegal fishing tersebut.
"Komitmen penuh TNI untuk penegakan kedaulatan negara. Kami malah paling suka menenggelamkan kapal asing. Tapi payung hukum kami butuhkan jangan sampai nanti kita digugat negara lain," kata Jenderal bintang dua itu di Primetime News, Metro TV, Kamis (25/12/2014).
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik juga mengungkapkan perlunya penjabaran atas UU 45/2009 itu. Menurut dia, bukan hanya soal penegakan hukum tapi juga perlu pelibatan nelayan.
"Sudah lima tahun tapi Peraturan Pemerintah soal UU 45/2009 belum juga turun. Kita butuh PP bukan hanya untuk menegakan aturan hukum di laut tapi juga untuk melibatkan nelayan menjaga laut kita dari pencuri. Hal itu belum diatur spesifik dalam UU 45/2009," tandas Riza.
Sumber : Metrotvnews
0 Komentar untuk "TNI: Kami Paling Suka Tenggelamkan Kapal Asing tapi Butuh Payung Hukum"