BATAM (MI) : Pemerintah Kerajaan Malaysia akan mendeportasi sekitar 50 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bekerja di negeri jiran tersebut. Ribuan TKI yang akan dideportasi dianggap bermasalah, dan tak mengantongi izin kerja.
Informasi yang dihimpun dari Kedubes RI di Malaysia, deportasi dilakukan bertahap oleh Pemerintah Malaysia dan target waktunya hingga 31 Desember 2014.
"Pengusiran (deportasi) itu wewenang pemerintah Kerajaan Malaysia," kata Wakil Duta Besar RI, di Kuala Lumpur, Malaysia, Hermono yang dihubungi melalui sambungan telepon internasional, Minggu (7/12/2014).
Dia menuturkan, saat ini di Pasir Gudang, Johor Bahru tercatat ada sekitar 21 ribu TKI. Sementara di Sarawak, dan beberapa kota lainnya di Malaysia, terdapat 16 ribu TKI. Sedangkan TKI yang menjalani hukuman ada sekitar lima ribu TKI.
"Kami meminta pemerintah Malaysia berlaku adil dalam menerapkan kebijakan terkait permasalah TKI. Deportasi akan dilakukan secara bergelombang," ujarnya.
Padahal, sambungnya, TKI yang bekerja di Malaysia memiliki majikan. "Tapi kenapa mesti TKI yang selalu dipersalahkan, " kata Hermono.
Berdasarkan catatan Kedubes RI, saat ini baru 400 orang majikan yang kena sanksi dan ditahan, namun jumlah itu masih terlalu kecil, dibandingkan dengan jumlah TKI yang bekerja di Malaysia.
Disinggung apakah deportasi ini ada kaitannya dengan sikap tegas Presiden RI Jokowi dalam memerangi ilegal fishing, Hermono membantah hal itu dengan tegas.
Informasi yang dihimpun dari Kedubes RI di Malaysia, deportasi dilakukan bertahap oleh Pemerintah Malaysia dan target waktunya hingga 31 Desember 2014.
"Pengusiran (deportasi) itu wewenang pemerintah Kerajaan Malaysia," kata Wakil Duta Besar RI, di Kuala Lumpur, Malaysia, Hermono yang dihubungi melalui sambungan telepon internasional, Minggu (7/12/2014).
Dia menuturkan, saat ini di Pasir Gudang, Johor Bahru tercatat ada sekitar 21 ribu TKI. Sementara di Sarawak, dan beberapa kota lainnya di Malaysia, terdapat 16 ribu TKI. Sedangkan TKI yang menjalani hukuman ada sekitar lima ribu TKI.
"Kami meminta pemerintah Malaysia berlaku adil dalam menerapkan kebijakan terkait permasalah TKI. Deportasi akan dilakukan secara bergelombang," ujarnya.
Padahal, sambungnya, TKI yang bekerja di Malaysia memiliki majikan. "Tapi kenapa mesti TKI yang selalu dipersalahkan, " kata Hermono.
Berdasarkan catatan Kedubes RI, saat ini baru 400 orang majikan yang kena sanksi dan ditahan, namun jumlah itu masih terlalu kecil, dibandingkan dengan jumlah TKI yang bekerja di Malaysia.
Disinggung apakah deportasi ini ada kaitannya dengan sikap tegas Presiden RI Jokowi dalam memerangi ilegal fishing, Hermono membantah hal itu dengan tegas.
"TKI dengan ilegal fishing sudah jelas berbeda. TKI ada karena ada tawaran pekerjaan, sementara ilegal fishing masuk perairan Indonesia lalu mencuri ikan," terangnya.
Di tempat terpisah, Ketua Komite III DPD RI, Hardi Selamat Hood mengatakan, pemerintah pusat seharusnya bisa menyiapkan pintu masuk untuk kedatangan ribuan TKI yang akan dideportasi dari Malaysia.
Ribuan TKI yang dideportasi ini dikenal dengan sebutan TKI Bermasalah (TKI-B). Pintu masuk yang telah disiapkan pemerintah pusat adalah Tanjungpinang.
"Pintu masuk kedatangan ribuan TKI yang dideportasi ini tinggal di Tanjungpinang saja," kata Hardi.
Sebelumnya, ada pintu masuk lain, yakni Dumai. Namun daerah tersebut enggan menerima kedatangan ribuan TKI, karena pemerintah pusat masih memiliki hutang kepada Pemda Dumai.
"Ada hutang yang belum dibayar pemerintah pusat. Jadi Dumai enggan menerima pemulangan TKI," ujarnya.
Hutang tersebut timbul dari segala biaya yang timbul dalam pemulangan TKI, mulai dari tempat tinggal, makan, dan minum, serta biaya lainnya.
Masalah ini adalah beban sosial. Ada kebutuhan dasar lain yang harus dipenuhi saat menangani pemulangan TKI. "Pemerintah Daerah Tanjungpinang menganggap ini adalah proyek rasa kebangsaan," kata senator asal Kepri ini.
Di tempat terpisah, Ketua Komite III DPD RI, Hardi Selamat Hood mengatakan, pemerintah pusat seharusnya bisa menyiapkan pintu masuk untuk kedatangan ribuan TKI yang akan dideportasi dari Malaysia.
Ribuan TKI yang dideportasi ini dikenal dengan sebutan TKI Bermasalah (TKI-B). Pintu masuk yang telah disiapkan pemerintah pusat adalah Tanjungpinang.
"Pintu masuk kedatangan ribuan TKI yang dideportasi ini tinggal di Tanjungpinang saja," kata Hardi.
Sebelumnya, ada pintu masuk lain, yakni Dumai. Namun daerah tersebut enggan menerima kedatangan ribuan TKI, karena pemerintah pusat masih memiliki hutang kepada Pemda Dumai.
"Ada hutang yang belum dibayar pemerintah pusat. Jadi Dumai enggan menerima pemulangan TKI," ujarnya.
Hutang tersebut timbul dari segala biaya yang timbul dalam pemulangan TKI, mulai dari tempat tinggal, makan, dan minum, serta biaya lainnya.
Masalah ini adalah beban sosial. Ada kebutuhan dasar lain yang harus dipenuhi saat menangani pemulangan TKI. "Pemerintah Daerah Tanjungpinang menganggap ini adalah proyek rasa kebangsaan," kata senator asal Kepri ini.
Masih kata dia, masalah pembiayaan pemulangan TKI ini sebenarnya bisa dimasukkan ke dalam anggaran APBD. Namun terkadang ada protes dari DPRD dan masyarakat setempat, karena anggaran bukan disalurkan untuk masyararakat setempat.
Peran pemerintah dan BNP2TKI sangat penting dalam masalah ini. Seharusnya, mereka sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah asal TKI untuk menjemput langsung di Tanjungpinang saat kedatangan para pahlawan devisa ini.
"Kalau ada perwakilan daerah yang datang menjemput masalah akan mudah di atasi. TKI ini dideportasi dan terkadang ada yang membawa uang, sehingga tak menambah beban TKI saat tiba di tanah air," tukasnya.
Peran pemerintah dan BNP2TKI sangat penting dalam masalah ini. Seharusnya, mereka sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah asal TKI untuk menjemput langsung di Tanjungpinang saat kedatangan para pahlawan devisa ini.
"Kalau ada perwakilan daerah yang datang menjemput masalah akan mudah di atasi. TKI ini dideportasi dan terkadang ada yang membawa uang, sehingga tak menambah beban TKI saat tiba di tanah air," tukasnya.
Sumber : Sindonews
0 Komentar untuk "Malaysia Akan Mendeportasi 50 Ribu TKI "