Jakarta : TNI mempunyai peran mutlak sebagai garda terdepan dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keselamatan bangsa. Untuk memenuhi kebutuhan TNI dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, maka keberadaan industri pertahanan yang mampu memproduksi kebutuhan Alutsista TNI, sangat penting artinya, sehingga diharapkan akan semakin banyak pengadaan Alutsista TNI yang tidak tergantung pada produk industri pertahanan luar negeri.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong upaya penguatan industri pertahanan dalam negeri agar mampu memenuhi kebutuhan Alutsista TNI dalam rangka mewujudkan kekuatan pokok TNI. Hal tersebut diungkapkan Sekjen Kemhan dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan Brigjen TNI Witjaksono, M.Sc. dalam Forum Komunikasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) di Kemhan, Selasa (30/9).
Tema ini yang diangkat dalam forum ini yaitu ”Kebangkitan Industri Pertahanan Dalam Negeri untuk Memperkuat Pertahanan Negara” sangat relevan dalam perjalanan bangsa ke depan, mengingat industri pertahanan yang kuat sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kekuatan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara. Untuk itu diharapkan alutsista buatan Indonesia mampu bersaing di dunia internasional dan dapat diekspor untuk menghasilkan devisa dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang industri pertahanan yang berlaku mulai tahun 2014 ini, turut mendorong kemandirian industri pertahanan dalam negeri. UU ini mengamanatkan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk secara sinergis mewujudkan kebangkitan industri pertahanan melalui program-program nyata di kementerian dan instansi-instansi lain yang terkait industri pertahanan.
Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap penyelenggaraan industri pertahanan. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Komite yang beranggotakan beberapa kementerian ini bertugas memutuskan kebijakan di bidang industri pertahanan sekaligus mengawasi implementasinya.
Sejalan dengan hal tersebut, pembicara utama Staf Ahli Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Bidang Hubungan Kerjasama Antar Lembaga Sylmi Karim mengungkapkan bahwa dalam hal proses pengadaan Alutsista dari luar negeri UU itu mutlak mensyaratkan proses alih teknologi atau Transfer of Technology kepada industri pertahanan dalam negeri. Dalam flow chart UU tersebut sangat ketat diatur alih teknologi dan penguatan industri pertahanan nasional.
Secara kelembagaan dalam UU industri pertahanan terdapat tiga lembaga yang terlibat didalamnya yaitu TNI sebagai pengguna, pemerintah sebagai pengatur dan industri pertahanan sebagai pelaku. Sebagai implementasi pelaksanaan UU tersebut, terdapat empat elemen kelompok industri pertahanan, yaitu lead integrator atau industri utama (industri yang menghasilkan alat utama yang merupakan integrasi komponen utama, komponen dan bahan baku), industri komponen utama (penunjang), industri komponen (pendukung) dan industri bahan baku.
“Awal tahun 2005 merupakan tahun kebangkitan industri pertahanan Indonesia dan 15 tahun dari sekarang diharapkan Indonesia akan memiliki industri pertahanan yang solid,” ujar Staf Ahli KKIP tersebut.
Turut hadir dalam diskusi yang diikuti 130 peserta yang merupakan wakil dari kehumasan pemerintah yaitu Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa, Kementerian Informasi dan Informatika Dr. Hendri Subiakto, S.H., M.H dan bertindak sebagai moderator Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Brigjen TNI Sisriadi.
Sumber : DMC Kemhan
0 Komentar untuk "Sekjen Kemhan : Akan Semakin Banyak Alutsista Produksi Dalam Negeri"