MANADO (MI) : Nasib Jacklyn Paul Greame dan Richard Wayne, dua warga negara Australia di Bandara Samratulangi Manado hingga Jumat (24/10/2014), masih belum jelas. Kedua pilot pesawat Beechcraft BE55 yang dicegat jet tempur TNI Angkatan Udara itu pun masih sulit ditemui.
Salah seorang anggota TNI-AU yang tidak mau menyebutkan namanya sempat menjelaskan bahwa kedua warga asing itu telah menyelesaikan administrasinya dan tinggal menunggu keluarnya izin untuk melintas (security cleareance) yang dikeluarkan Markas TNI-AU di Jakarta. Namun hingga pukul 14.30 WITA tidak ada tanda-tanda keduanya bisa melanjutkan perjalanan ke Filipina.
Sementara itu, Pelaksana Harian Otoritas Bandara Wilayah VIII Manado, Syaifullah Siregar mengatakan bahwa pihaknya telah mewawancarai kedua warga Australia tersebut tadi malam.
"Semuanya baik-baik saja. Hasil rilisnya sudah kami kirim ke Jakarta. Jadi tinggal menunggu keluarnya security cleareance dari Mabes TNI-AU dan Exit Permit dari Kemenlu," ujar Syaifullah.
Dia mengaku sudah menelepon ke Jakarta tadi pagi dan mendapat kabar bahwa izin terbang (flight approved) sedang disiapkan di Kementerian Perhubungan.
"Mudah-mudahan hari ini sudah bisa selesai dokumennya semua dan mereka bisa segera kembali melanjutkan perjalanan," tambah Syaifullah.
Komandan Lanudsri Kolonel Penerbang Hesly Paat menegaskan bahwa pilotnya sudah tidak ada masalah dan saat ini tinggal menunggu kepastian dari Mabes TNI-AU. Namun dari pengamatan di Lanudsri, belum ada tanda-tanda kedua warga Australia itu akan segera dibebaskan.
Sementara itu, pesawat yang dipaksa mendarat itu masih dipasangi garis polisi di Apron Pangkalan Udara Samratulangi (Lanudsri) Manado. Sebelumnya, pada Kamis malam, beredar kabar keduanya kemungkinan bisa dilepas subuh tadi.
Aaku Salah Melintasi Wilayah Udara Indonesia Tanpa Izin
Jacklin Paul Grame dan Maclen Richard Wayne, dua pilot asal Australia yang ditahan oleh pihak TNI Angkatan Udara di Pangkalan Udara Samratulangi (Lanudsri) mengakui kesalahan mereka melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin.
"Iya mereka sudah mengakui kesalahan dan siap membayar denda sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," ujar Pelaksana Harian Otoritas Bandara Udara Wilayah VIII Manado, Syaifullah Siregar, Kamis (23/10/2014).
"Sesuai Undang-undang No 1 tahun 2009 pasal 402 tentang Penerbangan mereka bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah," kata Syaifullah.
Namun sesuai dengan aturan turunan undang-undang tersebut kedua WNA Australia itu hanya akan dikenakan denda Rp 60 juta.
"Mereka sudah setuju membayar dendanya. Maunya mereka bayar pakai credit card, tetapi kita tidak mau. Harus cash karena harus langsung disetor ke kas negara," tambah Syaifullah.
Namun, menurut dia sebelum menerapkan denda, pihaknya masih harus menunggu Security Clearence yang dikeluarkan Mabes Angkatan Udara sebelum mengeluarkan izin untuk melakukan penerbangan kembali.
"Jadi tugas kami hanya administrasi saja, soal security clearence-nya menjadi kewenangan Angkatan Udara," kata Syaifullah.
Saat ini, kedua WNA Australia tersebut masih berada di Lanudsri Manado. Saat ingin diwawancara, pihak Lanudsri belum mengizinkan.
"Mereka masih istirahat tidur," kata salah satu anggota TNI-AU yang berjaga.
Kedua WNA tersebut menjadi berita utama di luar negeri, terutama di Australia, ketika pesawat kecil mereka dipaksa turun oleh dua jet tempur Sukhoi milik TNI Angkatan Udara, Rabu siang. Saat terdeteksi radar, awalnya mereka tidak mau meninggalkan wilayah udara Indonesia. Saat berada di atas udara Manado, kemudian dua Sukhoi memaksa mereka mendarat di Manado.
Dari informasi yang diperoleh, kedua pilot tersebut akan menerbangkan pesawat jenis Beechcraft BE55 tersebut menuju ke Filipina dari Australia. Pesawat itu telah dibeli oleh seseorang di Cebu, Filipina.
Sumber : TRIBUNNEWS
0 Komentar untuk "Pilot Australia yang Dipaksa Turun Tunggu Mabes TNI dan Kemenhub"