Komnas HAM memberi rekomendasi perihal investigasi kasus eksekusi 4 tahanan di LP Cebongan. Komnas menyebut, sejumlah pihak harus ikut bertanggung jawab atas insiden pelanggaran HAM itu.
"Disampaikan kepada lembaga-lembaga yang kami rekomendasikan. Jadi mulai dari presiden, DPR RI, MA, KY, LPSK, Kapolri, Panglima TNI, dan lain-lain," terang Ketua Komnas HAM SN Laila dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Laila juga menegaskan, pihaknya akan hadir dalam persidangan di Yogyakarta yang digelar, Kamis (20/6) besok. Komnas HAM akan melakukan pengawasan.
"Komnas HAM berinisiatif melakukan koordinasi itu, dan besok Komnas HAM dan Komisi Yudisial akan hadir dalam proses itu," terang Laila.
Berikut rekomendasi lengkap Komnas HAM:
1. Berkenaan perbedaan temuan fakta antara komnas HAM RI, Kepolisian RI dengan hasil tim investigasi TNI AD khususnya mengenai perencanaan penyerangan, tAnggung jawab dari atasan para tersangka (konteks memerintahkan dan/atau membiarkan dan/atau kelalaian), jenis dan jumlah senjata yang dipergunakan, dan jumlah pelaku, maka Komnas HAM meminta agar majelis hakim pengadilan militer II-11 yogyakarta membuka dengan terang persidangan tersebut guna mencari kebenaran materil guna memberi rasa keadilan, kepastian hukum, dan mengembalikan wibawa hukum.
2. Berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, gambaran korban yang berhasil diidentifikasi, dan pemeriksaan fakta dan bukti, maka nama-nama yang patut dimintai pertanggungjawaban, terutama namun tidak terbatas pada nama-nama sebagai berikut:
A. Kepala kepolisian DIY, bertanggung jawab secara umum atas perlindungan dan keselamatan 4 tahanan yang menjadi korban pembunuhan.
B. Pangdam IV diponegoro, bertanggung jawab atas pernyataan yang sangat dini dan mendahului proses hukum dengan menyatakan bahwa tidak ada aparat TNI AD yang terlibat atas peristiwa penyerbuan dan pembunuhan di lapas klas IIB Sleman.
C. Komandan Kopassus group II Kandang Menjangan, bertanggung jawab karena telah lalai dalam mengawasi anggotanya dan pemakaian senjata.
D. Gubernur DIY dan Bupati Sleman, bertanggung jawab secara umum untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di masyarakat, serta kelalaian melakukan pengawasan dan pembinaan industri hiburan malam.
E. Pelaku yang terlibat dalam penyerbuan dan pembunuhan, di lapas klas IIB Sleman harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana, disiplin, dan kode etik.
Sumber : Detik
Kembalilah Jaya Indonesiaku
Kami Membutuhkanmu Soekarno
Kembalilah
Related Post
DPR Sebut Perlunya Penguatan Pertahanan Udara dan LautJakarta (MI) : Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan perlunya penguatan Tentara Nasional I…
Ini Alasan Jokowi Pilih Gatot Nurmantyo sebagai Calon Panglima TNIJAKARTA (MI) : Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, menyatakan, keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Kep…
Bentuk Pasukan Elite Gabungan, TNI Bentengi RI dari TerorJakarta (MI) : Tentara Nasional Indonesia membentuk pasukan elite untuk menangkal kejahatan terorism…
TNI AU Kesulitan Menindak Pesawat Asing yang Langgar Perbatasan Tarakan (MI) : Komandan Landasan Udara (Danlanud) Tarakan Letkol TNI AU Toipan Hutapea mengatakan angkatan udara kesul…
Tiga Unit F-16 TNI AU Patroli di AmbalatTarakan (MI) : Tiga unit pesawat tempur F-16 Fight TNI AU akan melakukan patroli udara di wilayah Ambalat, Kal…
Powered by Blogger.
Popular Posts
-
Youtube adalah sebuah situs web yang memungkinkan bagi para penggunanya untuk berbagi video (sharing video di internet). Para member Youtube...
-
Kerajaan Kutai Kutai adalah salah satu kerajaan tertua di Indonesia, diperkirakan muncul pada abad 4 M atau kurang lebih 400 M, keberad...
-
Kerajaan Tarumanegara Kerajaan Tarumanegara merupakan kerajaan bercorak Hindu yang terletak di Jawa Barat. Kerajaan ini diperkirakan be...
-
H istoriografi Eropa merupakan studi yang sangat kompleks. Mengingat jumlah negara yang termasuk didalamnya begitu banyak, serta periode w...
-
Afrika Tengah (MI) : Menjelang di bukanya misi PBB yang baru di Central African Republic (CAR) dengan nama MINUSCA ( United Nations Mult...
-
Sejarah Kerajaan Majapahit : Kehidupan Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Kerajaan Majapahit adalah kerajaan Hindu - Buddha yang mengu...
-
1. Tahun 1914 28 Juni 1914: Terjadi pembunuhan terhadap Archduke Franz Ferdinand beserta isterinya. Pembunuhan ini terjadi di Sarajevo (se...
-
Peranan Tumbuhan Paku bagi Kehidupan Tumbuhan paku mempunyai peranan penting dalam kehidupan. Peranan tersebut ada yang menguntungkan ada...
-
Macam - Macam Norma Dalam prakteknya norma sosial dalam masyarakat bercampur antara norma yang satu dengan norma yang lain. Norma - nor...
-
Yo Sob! Setelah saya berbagi fakta tentang games Dynasty Warrior, kali ini saya mau berbagi fakta yang mungkin para sobat belum pada tahu......
KATEGORI
Agama Islam
Alexa
Alustisa Buatan Indonesia
Alustista
Alustista Buatan Indonesia
Alutsista
Analisis
Analisis Militer
Analisis Militer
APBN
APBN & APBD
ARMADA TNI AL
ASEAN
Astros II TNI AD
Award
Bakorkamla
Bencana Alam
Biografi Tokoh Eropa
Biologi
BPPT
Brimob
BUMN
BUMS
Cara Mendapatkan Uang
CN-235
CN-295
Demokrasi
DEPHAN
Diplomasi
Diplomasi Militer
Ekonomi
Ekosistem
Entertaiment
Gejala Sosial
Hankam
Helikopter
History
Holiday
Hubungan Sosial
Indo Defence
Indobatt
IndoDefence
Indonesia
Industri Pertahanan
Industri Strategis
Inflasi
Info Negara
Intelijen
Internasional
internet
JAT TNI AU
Kapal Perang
Kapal Selam
Kapal Selam TNI
KASAD
KASAL
KASAU
Kebijakan Fiskal
Kebijakan Moneter
Kedaulatan Bangsa
Kegiatan Sosial
Kehidupan
Kekuatan Militer
Kemasyarakatan
Kemhan
Kerajaan Hindu - Buddha
Kerajaan Islam
Kerjasama Militer
Kerjasama Pertahanan
Kerusakan Alam
Kesehatan
KFX/IFX FIGHTER
koarbar
Koarmatim
KODAM
Kogabwilhan
Kognisi Sosial
Komputer
Konflik
Konflik Sosial
Konga
Konsep Pasar
KOPASKA
Kopaskhas
KOPASSUS
Koperasi
KOSTRAD
KRI Banda Aceh 593
KRI Bung Tomo-357
KRI Dewaruci
kri Diponogoro-365
KRI Frans Kaisiepo–368
KRI Halasan-630
KRI Iskandar Muda-657
KRI John Lie- 358
KRI Klewang 625
KRI Makassar-590
KRI Sultan Hasanuddin 366
KRI Sultan Iskandar Muda-367
KRI Teluk Bintuni-520
KRI Tombak-629
KRI Usman-Harun 359
KRI Yos Sudarso-353
LAPAN
Latgab Tni
Latihan Militer
Latihan Tni
Latma TNI
Lembaga Negara
LUSTISTA
Manfaat
MARINIR
Materi Pokok
Menhan
MENLU
Militer
Misteri Eropa
N-219
nas
Nasional
news
Opini
Panglima TNI
Panser
PANSER ANOA 6X6
PANSER BADAK 6x6
PANSER TARANTULA TNI AD
Parlemen
Pasar Modal
Paskhas
Paspampres
Pasukan Perdamaian
PBB
Pendapatan Nasional
Pengadaan Alutista
Pengadaan Alutsista
Pengamat Militer
Pengetahuan
Pengetahuan Umum
Penyakit
Peradilan
Peranan
Perang Dunia
Perbatasan
Perbatasan NKRI
Perbedaan Sosial
Perilaku Menyimpang
Permasalahan Sosial
Perpajakan
Pesawat Intai Tanpa Awak
Pesawat Tempur
Pindad
PKN
PLH
POLRI
Prestasi Militer
Produksi Nasional
Profesionalisme TNI
Psikologi Sosial
PT Dahana
PT DI
PT LEN
PT LundinNorth Sea Boats
PT PAL
PT RAI
PTC
R 80
RADAR
Radar Pertahanan
RANTIS KOMODO
Review Film
RISET
Roket
Rudal
SAR
Satelit
SATELIT LAPAN
Sejarah
Senapan
Separatis
Seputar Info
Sistem Pembayaran
Sosiologi
SS2-PINDAD
SUKHOI TNI AU
Tank
Tank Leopard
TANK PINDAD
techno
Teknologi
Tentang Negara di Eropa
Tips
TNI
TNI AD
TNI AL
TNI AU
Tokoh
Tutorial Blog
Uang
UAV
umum
UNIFIL
Unik
Veteran RI
Video
WISATA SEJARAH EROPA
Mengenai Saya
Copyright © 2014 Indo Artileri - All Rights Reserved
Template By Catatan Info
0 Komentar untuk "Ini Rekomendasi Lengkap Komnas HAM untuk Kasus Cebongan "